Personal

Syarat dan Ketentuan pengiriman uang Pemindahbukuan / Pengiriman Uang Dengan Teleks (Telegraphic Transfer)/ Kliring/Lalu lintas Giro atau Real Time Gross Settlement ("RTGS")

 

  1. Jika tidak ada instruksi khusus maka Pengiriman Uang dengan Teleks akan dilaksanakan dalam mata uang negara dimana pembayaran akan dilakukan.
  2. Apabila diperlukan, Bank berhak untuk mengganti tempat pembayaran / pencairan pada Pengiriman Uang dengan Teleks (TT) atau menggunakan bank koresponden yang berbeda dari yang disebutkan Pengirim.
  3. Bank berhak untuk melakukan koreksi terhadap Pemindahbukuan/ Pengiriman Uang dengan teleks (TT) / Kliring / Lalu Lintas Giro atau RTGS termasuk mendebet kembali rekening Penerima di Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terjadi kekeliruan penempatan, kesalahan kredit atau administrasi Bank.
  4. Pemindahbukuan/ Pengiriman Uang dengan Teleks (TT)/ Kliring/Lalu Lintas Giro atau RTGS akan dilaksanakan sepenuhnya atas risiko Pengiriman termasuk akan tetapi tidak terbatas pada risiko yang terjadi karena keterlambatan dan kesalahan penempatan. Akan tetapi pembatasan tanggung jawab tersebut tidak berlaku jika terdapat kesalahan atau kelalaian yang kedua-duanya secara jelas dan nyata disengaja dilakukan oleh Bank, dimana tanggung jawab Bank dalam kondisi tersebut dalam segala hal tidak termasuk tanggung jawab atas segala kerugian yang bersifat tidak langsung.
  5. Bank berhak untuk membatalkan perintah Pemindahbukuan/ Pengiriman Uang dengan Teleks (TT)/Kliring/ Lalu Lintas Giro atau RTGS dalam hal ketidakcukupan dana dengan batas waktu maksimum 3 (tiga) hari kalender sesudah Formulir Permohonan diterima secara lengkap oleh Bank.
  6. Di mana Bank tidak dapat menetapkan nilai tukar mata uang asing yang pasti, pemindahbukuan akan dilakukan atas nilai tukar sementara yang akan disesuaikan dengan nilai tukar yang sebenarnya pada saat nilai tukar telah ditentukan. Perbedaan antar nilai tukar sementara dan nilai tukar sebenarnya baik debet maupun kredit akan dibebankan / dibayarkan ke rekening Pengirim.
  7. Apabila Bank telah melakukan pemeriksaan instruksi atau tanda tangan dengan selayaknya, Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi oleh karena pemalsuan / penyalahgunaan instruksi atau tanda tangan.
  8. Pengirim bertanggung jawab untuk memberikan instruksi yang lengkap dan jelas, dan Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi oleh karena ketidaklengkapan dan ketidakjelasan instruksi.
  9. Formulir permohonan ini adalah semata-mata merupakan permohonan pengiriman uang, Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi oleh karena penggunaan Formulir ini untuk tujuan lainnya.
  10. Formulir Permohonan yang diterima setelah batas waktu yang ditentukan tidak akan diproses pada hari kerja Bank yang sama.
  11. Tanggal valuta pada Teleks dapat berbeda bergantung pada mata uang yang dikirim.
  12. Bank berhak untuk mengenakan tambahan biaya pengiriman bila tidak disebutkan SWIFT / Sort Code (di UK)/ Fedwire atau ABA (USA)/ Clearing Code bank Penerima.
  13. Pengirim bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang dinyatakan dalam Formulir ini. Bank dalam kondisi apapun tidak bertanggung jawab dan berhak untuk tidak memproses instruksi (i) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia; dan/atau (ii) yang informasi pada Formulir Permohonan tidak akurat, termasuk, penambahan informasi khusus oleh Pengirim yang tidak tersedia oleh kolom-kolom di aplikasi Formulir Permohonan.
  14. Bank dan anggota HSBC Group lainnya diwajibkan untuk bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di berbagai yurisdiksi sehubungan dengan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang, pembiayaan kegiatan terorisme dan kegiatan pembiayaan terhadap seseorang atau suatu badan hukum yang dapat dikenakan sanksi. Bank dapat mengambil tindakan, dan dapat memerintahkan anggota HSBC Group untuk mengambil tindakan apapun yang menurut pertimbangannya semata-mata, dirasakan perlu untuk diambil, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tersebut dapat termasuk akan tetapi tidak terbatas pada penahanan dan penyelidikan atas perintah pembayaran dan informasi lainnya atau instruksi yang dikirimkan untuk atau oleh Pengirim atau atas namanya melalui sistem Bank atau sistem anggota HSBC Group lainnya; dan membuat permintaan lebih lanjut pada apakah nama yang merujuk pada nama diberi sanksi atau badan hukum, sesungguhnya merujuk pada orang atau badan hukum tersebut. Walaupun terdapat ketentuan lain dalam formulir dan Syarat dan Ketentuan ini, baik Bank atau anggota HSBC Group lainnya tidak bertanggung jawab atas kehilangan (baik langsung, atau tidak langsung, kehilangan keuntungan, data atau bunga) atau kerusakan yang diderita oleh salah satu pihak dikarenakan:
    1. Keterlambatan atau kegagalan oleh Bank atau anggota HSBC Group lainnya dalam melaksanakan setiap kewajibannya berdasarkan formulir dan Syarat dan ketentuan ini atau kewajiban-kewajiban lainnya yang keseluruhan atau sebagian daripadanya disebabkan oleh langkah-langkah yang, menurut pertimbangan Bank semata-mata, dianggap perlu diambil oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut; atau
    2. Pelaksanaan setiap hak Bank berdasarkan ketentuan ini. Dalam hal-hal tertentu, tindakan yang mungkin diambil oleh Bank dapat menghalangi atau menyebabkan keterlambatan dalam pemrosesan perintah/informasi tertentu. Oleh karenanya, baik Bank maupun setiap anggota HSBC Group tidak menjamin bahwa setiap informasi pada sistem Bank sehubungan dengan perintah pembayaran dan instruksi yang terhadap hal tersebut diambil suatu tindakan berdasarkan ketentuan ini, adalah benar, aktual atau merupakan informasi terkini ketika diakses, pada saat tindakan tersebut diambil. Apabila terdapat penolakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank akan berupaya sebaik mungkin untuk memberitahukan Pengirim mengenai terjadinya peristiwa tersebut sesegera mungkin.
  15. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai transaksi-transaksi yang disebutkan di sini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  16. Instruksi yang tercantum dalam formulir ini tunduk pada syarat dan ketentuan ini serta persyaratan dan ketentuan umum rekening yang berlaku.
  17. Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Hubungi Kami

1500 808

Atau (+6221) 2552 6603
(dari luar negeri)

HSBC Fusion

1500 501

HSBC Premier

1500 700

Atau (+6221) 2551 4722
(dari luar negeri)


Untuk cara lain menghubungi kami, klik di sini



Jika Anda memiliki Aplikasi Kartu Kredit HSBC yang sebelumnya telah Anda simpan, Anda dapat melanjutkannya di sini

Lebih lanjut

PT Bank HSBC Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Bank HSBC Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS.

LPS OJK